Pengalaman Bayar PBB Pertamakali di Bank Jatim

Tidak ada komentar

Yeay, sudah bayar pajak PBB!

Pernah bingung belajar tentang pajak saat masa sekolah? Mengenal jenis-jenis pajak saat bersekolah dulu merupakan bagian dari proses pembelajaran. Kini memasuki usia dewasa muda, mulai menjadi bagian generasi wajib pajak.Tinggal bersama orang tua atau memiliki teman serumah bukan alasan malas belajar untuk membayar tagihan termasuk bayar pajak yang jenisnya macam-macam.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan yang mendapatkan keuntungan sosial maupun ekonomi yang lebih baik dari hak atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. Kan tanah dan bangunan nya milik sendiri, masak bayar lagi? Perlu diingat bahwa membayar Pajak Bumi dan Bangunan ada dikarenakan adanya keuntungan yang kita peroleh berdasarkan kedudukan sosial ekonomi bagi individu maupun organisasi yang memperoleh hak atasnya dan menerima manfaat dari tanah maupun bangunan yang ada. 

Pajak Bumi dan Bangunan hanya merupakan satu dari sekian pajak daerah yang wajib kita bayarkan kepada negara. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (BPKPD) sebagai institusi yang mengurus pengelolaan pajak daerah seperti :

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Banyak sekali bukan jenis pajaknya? Terus mengecek bayar berapanya tahu darimana? 

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan bisa dibayarkan setelah berkas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dibagikan. Di SPPT, sudah terdapat besaran tagihan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Semenjak pemberian SPPT, kita memiliki waktu kira-kira sebanyak 6 bulan dari pemberian SPPT. Bagi yang belum kebagian SPPT, tapi penasaran jumlah tagihannya, bisa banget mencoba buka https://bpkpd.surabaya.go.id/PBB untuk informasi lebih lanjut mengenai tagihan Pajak Bumi dan Bangunan masing-masing. 

Bayarnya mudah tidak sih? 

Beberapa saat sebelum adanya #socialdistancing , sering banget mendengarkan  pengumuman bayar pajak di lingkungan RT/RW masing-masing. Berhubung kantor kelurahan Penjaringan Sari, tempat aku tinggal jauh dari rumah, alhasil memilih membayar di Bank Jatim yang memiliki kantor cabang pembantu di depan perumahan aku.

Membawa sejumlah uang tunai untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan jumlah yang berlaku di SPPT. Kemudian, membawa uang tersebut dan SPPT ke kantor cabang maupun kantor cabang pembantu Bank Jatim terdekat. Sesampainya disana, jangan lupa menyampaikan tujuan transaksi ke satpam dan mengambil nomor antrian ke petugas bank di meja teller. Menunggu kira-kira 5 menit dikarenakan transaksi hari itu di Bank Jatim tidak begitu ramai. Setelah dipanggil nomor antrian, menyerahkan SPPT dan juga uang tunai yang akan dihitung ulang oleh petugas bank. Setelah memastikan jumlah tagihan dalam SPPT dan uang tunai, petugas bank akan mencetak bukti bayar dan akan menempelnya di SPPT.  
Ketika mengantri di  cabang Bank Jatim dekat rumah

                                        
                                                 Menunggu antrian
Akhirnya lunas! 

Akhirnya, proses membayar Pajak Bumi dan Bangunan selesai. Tapi sekarang kan #socialdistancing , apa bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online

Jawabannya, bisa banget! 
Untuk pemilik rekening di Bank Jatim ataupun Bank Mandiri dan Bank BNI, bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lebih mudah melalui fitur mobile banking, maupun internet banking. Melalui sentuhan jari di ponsel, lebih mudah dan hemat tanpa perlu beranjak dari rumah. #socialdistancing tidak menghalangi untuk tetap produktif dan tidak telat bayar pajak lagi. 

Ku sudah bayar pajak, giliran kamu kapan? 
Rek... #AyoTaatPajak agar #BanggaSurabaya  warganya bayar pajak tepat waktu. 

Tidak ada komentar